Ketahanannasional pada hakikatnya bergantung kepada kemampuan bangsa dan negara di dalam mendayagunakan modal dasar untuk penciptaan kondisi dinamis yang merupakan kekuatan dalam penyelenggaraan kehidupan nasional, Berdasarkan hal tersebut Jelaskan aspek pancagatra dalam wawasan Nusantara ! berikut pembahasannya. Kedudukandan fungsi Pancasila dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut: 1. Sebagai pandangan hidup. Pancasila dijadikan sebagai pedoman hidup manusia Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini, Pancasila digunakan sebagai arah berbagai kegiatan atau aktivitas hidup di segala bidang. Dengan demikian, semua perilaku atau Konsepsiwawasan nusantara dihasilkan dari pandangan masyarakat Indonesia pada konstelasi lingkungan di tempat tinggalnya. Bisa disimpulkan, wawasan nusantara adalah penerapan dari teori geopolik bangsa ini. Dilihat dari istilah, Wawasan Nusantara berasal dari dua kata, yaitu Wawasan dan Nusantara. Wawasan sendiri berasal dari Bahasa jawa yaitu Terjadinyanegara karena perjanjian antara masyarakat untuk membentuk negara agar kehidupan mereka teratur / terorganisasi dan aman. #Soal 14. Suatu paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain disebut . a. patriotisme b. nasionalisme dalam arti luas c. nasionalisme d. chauvinisme e. sinkretisme. Jawab: D Pembahasan: . - Negara merupakan sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas. Selain itu memiliki kewajiban untuk menyejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Arti negara Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, negara adalah organisasi suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh Encyclopaedia Britannica 2015, tidak ada kesepakatan universal tentang pertanyaan apa yang memenuhi syarat sebagai negara. Secara umum diterima menjadi sebuah negara, suatu negara harus menjadi unit berdaulat yang memiliki populasi permanen, batas teritorial yang ditentukan. Kemudian pemerintah, dan kemampuan untuk membuat perjanjian dengan negara juga Terbentuknya NKRI dan Pemerintahan Dalam buku Ilmu Negara 2019 karya Dr. Agussalim Andi Gadjong, negara dalam arti formal adalah negara ditinjau dari aspek kekuasaan. Negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat. Pemerintahlah yang menjelmakan aspek formal dari negara. Wewenang pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal adalah merupakan ciri negara formal. Sedangkan negara dalam arti material adalah sebagai persekutuan hidup, negara sebagai masyarakat. Rakyat suatu negara merupakan salah satu komponen utama negara. Negara tanpa manusia adalah fiksi besar. - Kedaulatan merupakan suatu cita-cita yang ingin dicapai oleh setiap negara. Kedaulatan telah menjadi perbincangan sejak dahulu karena berkenaan dengan sumber kekuasaan negara. Dari mana sumber kekuasaan negara, sehingga mampu mengatur rakyatnya. Seorang pemikir kenegaraan asal Yunani, Plato menyebutkan bahwa sumber kekuasaan menurutnya adalah filsafat atau ilmu pengetahuan. Pemikiran tersebut didasari pada anggapan bahwa ilmu pengetahuan yang dapat membimbing seseorang yang memegang pemerintahan dengan benar dan kembali pada keadaan yang sempurna secara ideal. Lantas apa pengertian dari kedaulatan?. Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas IX, kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yaitu “daulah” yang berarti kekuasaan tertinggi. Sementara itu, kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi bahwa rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan sebagai kekuasaan yang mutlak, abadi, dan tidak terbatas dari negara. Seorang ahli tata negara dari Prancis, Jean Bodin menyampaikan bahwa kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu - Asli, yang berarti kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi- Permanen, kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah telah berganti- Tunggal, berarti kekuasaan tersebut merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain- Tidak terbatas, berarti kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan modul PPKN paket B setara SMP/MTs kelas IX, menjelaskan bahwa dalam menjalankan kedaulatan negara, Plato membedakan kekuasaan negara menjadi dua yaitu “pathein” dan “bia”. Pathein berarti kekuasaan negara untuk mengatur urusan dalam negeri secara persuasi atau juga disebut dengan kedaulatan ke dalam. Sementara bia berarti paksaan atau kekerasan, yang berarti kekuasaan negara untuk urusan luar negeri, dan dikenal dengan kedaulatan ke luar. Berikut adalah pengertian kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke DalamMemiliki arti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun serta mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam, baik di darat, laut, maupun udara, yang bertujuan untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Kedaulatan ke LuarMemiliki arti bahwa kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Misalnya adalah pelaksanaan kedaulatan ke luar, antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, serta lainnya. Infografik SC Kedaulatan Negara. juga Mengenal Bentuk dan Prinsip Kedaulatan NKRI Menurut UUD 1945 Apa Saja Jenis & Teori Kedaulatan Menurut Para Ahli Tata Negara - Pendidikan Kontributor Endah MurniasehPenulis Endah MurniasehEditor Yandri Daniel Damaledo Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Negara merupakan organisasi di satu wilayah dengan ciri memiliki kekuasaan tertinggi yang menjadi acuan dan dipatuhi oleh Negara didefinisikan oleh beberapa ahli politik. Para ahli memusatkan fokus di berbagai lembaga Negara sebagai bentuk formal yang menjadi pendekatan institusional. Salah satu definisi yang dikemukakan oleh ahli adalah definisi menurut Roger F, ia menyatakan dalam buku yang berjudul "Introduction to politics" yaitu ilmu politik mempelajari seputar lembaga Negara dan tujuan yang ingin dicapai, lalu seputar hubungan Negara dan masyarakatnya dalam hakikatnya, Negara merupakan suatu kesatuan sosial yang diciptakan dari proses interaksi beberapa individu di suatu wilayah sebagai unsur sosiologis yang menjadi komponen pembentuk persatuan masyarakat di suatu Negara. Kesatuan beberapa individu di suatu Negara membutuhkan kejelasan fungsi suatu Negara sebagai pedoman dan kepastian bagi masyarakatnya. Fungsi Negara di Indonesia hanya menegaskan ideology presiden dan juga berbagai ide politiknya berdasarkan kepemimpinan Orde Lama Soekarno. Namun ketika zaman Orde Baru Soeharto, ideologi yang diterapkan Indonesia lebih mengarah kepada aspek pembangunan dan mengedepankan ideologi pancasila. Lalu setelah itu, hingga saat ini sejak Orde Reformasi fungsi Negara Indonesia mengedepankan berbagai ide perubahan reformasi dari berbagai aspek. Hakikat NKRI merupakan Negara yang terbentuk berdasarkan nasionalisme yang tinggi dan semangat kebangsaan. Masyarakat Indonesia memiliki tekad untuk menggapai tujuan dan masa depan Negara bersama-sama. Bentuk NKRI tidak dapat diubah menjadi bentuk yang lainnya. Pernyataan ini didasarkan pada hukum yang ada, yaitu UUD 1945 Pasal 37 Ayat 5 yang menyatakan "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan". Banyak permasalahan yang mengitari kehidupan berbangsa dan bernegara. Terdapat beberapa bentuk ancaman seperti, disintegrasi, terror, korupsi, kolusi, dan nepotisme ataupun permasalahan seputar hukum yang berlaku di suatu Negara. Berbagai tantangan ini dapat terjadi karena kurangnya kepercayaan rakyat terhadap para penguasa yang menjabat. Jika berbagai permasalahan ini tidak kunjung diatasi dengan baik, maka akan terus terjadi konflik yang bisa memicu kekacauan. Dengan demikian, fungsi Negara harus selalu dijalankan agar menciptakan kehidupan bernegara yang sesuai dengan UUD Negara sebagai landasan berjalannya berbagai hal bernegara. Semua elemen di suatu Negara memiliki perannya masing-masing yang penting. Tanggung jawab untuk menjaga keutuhan Negara bukan hanya harus dijalankan oleh penguasa, namun juga oleh rakyat dan semua komponen berperannya semua elemen negara, terdapat cara alternatif negara untuk meningkatkan pertahanan dengan elemen organisasi masyarakat. Cara pertama adalah dengan militansi bela negara, Pada hal ini fungsi pertahanan militer dijalankan oleh Tentara Negara Indonesia atau TNI dengan operasi militer perang maupun bukan perang. Selain itu terdapat fungsi pertahanan nirmiliter, yaitu seputar pertahanan sipil yang dilakukan oleh berbagai elemen, salah satunya organisasi kedua adalah pemberdayaan masyarakat, yaitu organisasi masyarakat bisa menyebarkan pengetahuan seputar bangsa dan pertahanan negara. Berbagai upaya meningkatkan semangat kesatuan bela negara dapat dijalankan dengan beberapa cara antaralain, melakukan rekayasa sosial yang positif, memberikan pengetahuan seputar bangsa dan sadar nasionalisme, dan memberikan pembiayaan untuk melestarikan nilai wawasan kenegaraan agar tetap sejahtera keberadaannya. Hal ini diupayakan dengan harapan dapat meningkatkan nasionalisme dan patriotisme. Cara yang terakhir berdasarkan artikel berjudul Membangun Komponen Pertahanan Negara pada Elemen Organisasi Masyarakat, adalah wawasan kebangsaan. Sejalan dengan berkembangnya zaman, tradisi, dan teknologi nilai-nilai bangsa dan negara semakin berubah dan sulit untuk ditangani. Meningkatkan wawasan bernegara dan kebangsaan menjadi komponen penting dalam memelihara tradisi dan nilai yang tumbuh sebagai aset pengembangan suatu negara. Cara alternatif ini sudah dipaparkan pada poin sebelumnya, yaitu pentingnya meningkatkan wawasan hakikat bernegara di Indonesia mendasarkan pada nilai yang dipegang oleh negara sejak awal yaitu UUD 1945 sebagai landasannya, dan Pancasila sebagai pedomannya. Dalam bernegara, akan terdapat banyak tantangan yang meliputi ancaman disintegrasi, terror, korupsi kolusi atau nepotisme, ataupun permasalahan seputar hukum yang berlaku di suatu negara. Berbagai elemen pada negara, memiliki peran penting dalam persatuan dan kesatuan negara. Dengan lunturnya nilai kebangsaan seiring dengan berkembangnya zaman, menurut suatu artikel terdapat tiga cara alternatif dalam peran elemen negara pada pertahanan negara. Cara tersebut adalah militansi bela negara, menyebarkan pengetahuan seputar bangsa dan pertahanan negara, dan wawasan kebangsaan. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya Wawasan Pendidikan; Pada hakikatnya bangsa dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena perjalanan sebuah negara dimulai dari adanya bangsa itu sendiri. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai hakikat bangsa dan negara. picture by A. Pengertian Bangsa Secara umum, bangsa bisa diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta memiliki pemerintahan sendiri. Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa serta wilayah tertentu di muka bumi. Berikut ini adalah pengertian bangsa menurut para ahli kenegaraan 1. Otto Bauer Austria Dalam bukunya yang berjudul The question of Nationalities and Social Democracy 1907 disebutkan bahwa bangsa adalah sekumpulan manusia yang mempunyai kesamaan karakter. Karakteristik timbul karena adanya kesamaan nasib dan kesamaan pengalaman dalam sejarah dan budaya. 2. F. Ratzel Bangsa terbentuk karena adanya hasrat untuk bersatu. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya paham geopolitik. 3. Ir. Soekarno Indonesia Bangsa adalah sekumpulan manusia yang besar jumlahnya dan memiliki keinginan kuat untuk bersatu le desir d’etre unitum serta keinginan untuk bersama-sama menjalani hidup le desir d’etre ensemble. Kumpulan manusia tersebut memiliki kesamaan karakter character gesundheit. Selain itu juga ada kesamanan nasib dan secara nyata tinggal di wilayah yang sama. 4. Ernest Renan Perancis Dalam bukunya yang berjudul La Reforme Intellectuelle et Morale; 1929, disebutkan bahwa bangsa terbentuk karena adanya kesatuan jiwa, yaitu keinginan untuk hidup bersama atau hasrat untuk bersatu dalam ikatan struktur masyarakat dan kesadaran bahwa mereka adalah satu golongan. 5. Getrude Ann Jacobseb dan Miriam H. Lipman Amerika Dalam bukunya yang berjudul Political Science 1937 disebutkan bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya cultural unity dan kesatuan politik political unity. 6. Hans Kohn Amerika Dalam buku Nationalism and Liberty The Swiss Example; 1996, disebutkan bahwa bangsa merupakan hasil perjuanagan manusia dalam sejarah yang selalu bergerak dan tidak pernah diam. Bangsa merupakan sekumpulan manusia yang memiliki keanekaragaman dan tidak bisa dirumuskan secara ilmiah. Bangsa yang satu akan berbeda dari bangsa lannya jika dilihat dari faktor-faktor seperti kesamaan wilayah tempat tinggal, adat istiadat, agama, keturunan, dan politik. Teori terbentuknya suatu bangsa ada dua, yaitu 1. Secara objektif, karena adanya kesamaan bahasa, agama, adat istiadat, wilayah, dan institusi. 2. Secara subjektif, karena adanya suatu sikap, persepsi, dan sentimen. Menurut Friedrich Hertz Jerman, terbentuknya suatu bangsa dipengaruhi oleh empat unsur berikut ini Adanya keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas. Adanya keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya. Adanya keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan. Contohnya adalah menjunjung bahasa nasional yang mandiri. Adanya keinginan untuk menonjol atau unggul di antara bangsa-bangsa lainnya dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise. Kriteria yang telah disebutkan di atas merupakan salah satu unsur terbentuknya bangsa dan negara Indonesia. Dimana terdapat keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas. Selain itu, secara tegas Bangsa Indonesia juga memiliki unsur-unsur seperti berikut Cita-cita bersama yaitu perjuangan dengan ideologi Pancasila untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sejarah hidup bersama yaitu terkait pengalaman dijajah Belanda dan Jepang yang memunculkan rasa senasib dan sepenanggungan. Adat istiadat dan kebudayaan, yaitu berbagai macam kebudayaan daerah yang menjadi modal untuk membangun kebudayaan nasional. Karakter dan perangai yang sama, contohnya adalah semangat gotong royong, sikap sopan santun, ramah, dan religius yang bisa menjadi bentuk jati diri Bangsa Indonesia. Menempati wilayah tertentu, yaitu berada di wilayah kepulauan Indonesia yang dalam masa penjajahan Belanda dikenal dengan istilah Nederlands Indie, dari Sabang sampai Merauke. Memiliki pemerintahan yang berdaulat, yaitu pemerintahan republik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. B. Pengertian Negara Secara etimologis negara berasal dari bahasa asing Staat Belanda atau State Inggris, keduanya mengadopsi dari bahasa Latin status atau statum yang diartikan sebagai sebuah keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Negara merupakan organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat ke dalam maupun ke luar. Dalam arti luas, negara adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Berikut ini adalah pengertian negara menurut pada ahli 1. Plato Negara terbentuk karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beranekaragam sehingga mendorong mereka untuk bekerjasama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. 2. Aristoteles Negara merupakan sebuah polis, yaitu sebuah persatuan antara keluarga berpengaruh dan desa-desa yang bertujuan untuk mencapai kehidupan semakmurnya-makmurnya. 3. N. Machiavelli Negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja untuk memerintah dengan sebaik-baiknya. 4. George Jellink Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di wilayah tertentu. 5. George Wilhelm Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan indivual dan kemerdekaan universal. 6. Roger Henry Soltau Negara adalah alat agency atau wewenang authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. 7. Harold Joseph Laski Negara adalah suatu komunitas masyarakat yang bersatu karena adanya kekuasaan atau wewenang yang sifatnya memaksa dan secara sah kekuasaan tersebut memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari induvidu maupun kelompok masyarakat. 8. Mr. Kranerburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. 9. Pr. Dr. Soenarko Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign kedaulatan. 10. R. Djokosoetono Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. 11. Logeman Friedrich Hegel Negara adalah organisasi kemasyarakatan ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. 12. Jean Jacques Rousseau Negara adalah perkumpulan atau serikat rakyat yang secara bersama-sama mempertahankan dan memperjuangkan haknya masing-masing dengan tetap hidup secara merdeka. 13. Maximilian Weber Negara adalah suatu kelompok masyarakat yang menguasai penggunaan paksaan secara fisik secara sah pada suatu wilayah tertentu. Berdasarkan Teori Oppenheim Lauterpacht, berikut ini adalah unsur-unsur pembentuk negara • Rakyat yang bersatu Rakyat merupakan unsur terpenting dalam sebuah negara, karena rakyat adalah subjek dan sekaligus objek dari kekuasaan suatu negara. • Daerah atau wilayah Wilayah suatu negara merupakan tempat tinggal bagi rakyat dan sekaligus menjadi tempat berdirinya suatu negara. Wilayah negara meliputi daratan, perairan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara tersebut. • Pemerintah yang berdaulat Pemerintah yang berdaulat dibutuhkan agar bisa berkuasa mengatur rakyatnya dan tidak dirongrong oleh negara lain. • Pengakuan dari negara lain Pengakuan dari negara lain terbagi menjadi dua, yaitu de jure dan de facto. De jure berarti bahwa suatu negara diakui karena telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh hukum internasional. Sedangkan de facto adalah suatu negara diakui karena telah memenuhi unsur-unsur pembentuk negara. Unsur berupa rakyat, daerah, dan pemerintah yang berdaulat merupakan unsur konstitutif, sedangkan pengakuan negara lain merupakan unsur deklaratif. Referensi Modul PKn kelas X SMA/MA/SMK/MAK edisi revisi 2017

jelaskan hakikat bangsa dan negara